Setelah Bapak Humphrey R. Djemat, kini giliran Sang Istri yang meraih gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum, yaitu Ibu Triana Dewi Seroja. Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Oktober 2015, Sekolah Pascasarjana meneguhkan dua Doktor di Bidang Ilmu Hukum yang kebetulan pasangan Suami dan Istri.
Berbeda dengan Suami, Ibu Triana Dewi Seroja mengangkat isu pada kajian Disertasinya yaitu “Implementasi dan Implikasi Asas Kekhususan Sistematis pada Tindak Pidana Telekomunikasi yang dilakukan Korporasi Dihubungkan dengan Tindak Pidana Korupsi” dengan Promotor: Prof. Dr. Dwija Priyatno, S.H., M.H., Sp.1 dan Ko-Promotor: Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. sekaligus bertindak sebagai Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
Walupun tim penguji tidak jauh berbeda dengan penguji ketika Bapak Humphrey melakukan Sidang, seperti Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA., Prof. (Em) Dr. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos, LL.M., dan Dr. Absar Kartabrata, S.H., M.H. dan Ibu Triana berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif 3.90.
Selamat kepada Ibu Triana Dewi Seroja atah perolehan Gelar Doktor tersebut.